Transparansi Zakat ASN Ogan Ilir Disoal: Potensi Rp8 Miliar per Bulan, Pelayanan Baznas Dinilai Berbelit dan Tak Berpihak pada Rakyat Miskin

JAKARTA ONE 24

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 03:11 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, Sumatera Selatan – Polemik pengelolaan dana zakat yang dipungut dari gaji sekitar 6.559 ASN/PNS di Kabupaten Ogan Ilir kembali mencuat ke permukaan. Dengan potensi pemasukan mencapai Rp4 hingga Rp8 miliar per bulan, publik mempertanyakan akuntabilitas serta arah aliran dana zakat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ogan Ilir.

Sejumlah pemerhati publik dan warga menilai, hingga kini tidak ada laporan rinci yang dapat diakses masyarakat terkait pendistribusian dana zakat tersebut. Minimnya transparansi ini menimbulkan keraguan atas efektivitas dan integritas lembaga yang seharusnya menjadi jembatan kebaikan antara para muzakki dan mustahik.

Seorang pewarta warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa ketertutupan data publik Baznas telah berlangsung cukup lama. “Dana zakat ASN itu bukan kecil, bisa miliaran setiap bulan. Tapi masyarakat tidak tahu ke mana dana itu disalurkan. Tidak ada laporan terbuka, tidak ada rincian penerima, tidak ada data yang bisa diverifikasi,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi di lapangan juga tidak mencerminkan besarnya potensi dana tersebut. Bantuan sosial yang seharusnya menjadi prioritas justru dinilai tidak merata dan tidak mudah diakses oleh masyarakat miskin.

“Sesekali ada bedah rumah, tapi penerimanya sering orang-orang yang punya koneksi. Rakyat kecil yang paling membutuhkan justru sering tak tersentuh,” tegasnya.

Warga Miskin Dipingpong: Proposal Bedah Rumah Diminta Cari Tanda Tangan Bupati:

Kritik terhadap pelayanan Baznas Ogan Ilir semakin menguat setelah muncul keluhan seorang warga miskin yang permohonan bantuan bedah rumahnya ditolak dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal. Ia diminta untuk mengurus sendiri tanda tangan Bupati Ogan Ilir sebagai syarat sebelum proposal diproses.

“Saya datang membawa harapan. Rumah kami sudah tidak layak huni. Tapi saya malah diminta cari tanda tangan Bupati. Bagaimana mungkin rakyat kecil seperti kami bisa bolak-balik mencari pejabat?” keluh warga tersebut dengan nada kecewa.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar penyaluran zakat yang semestinya sederhana, cepat, dan berpihak kepada mustahik. Alih-alih memudahkan, pelayanan Baznas justru dinilai menambah lapisan birokrasi yang membebani masyarakat miskin.

“Kalau rakyat harus naik-turun kantor, sementara pengurus Baznas duduk nyaman di ruangan ber-AC, lalu sebenarnya siapa yang melayani siapa?” ucapnya pedas.

Esensi Zakat Dinilai Terkikis oleh Birokrasi yang Tak Perlu:

Pengamat publik menilai, kebijakan berbelit serta ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana zakat berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat. Zakat adalah amanah umat yang harus digunakan untuk membantu mereka yang paling membutuhkan, bukan justru menciptakan hambatan yang tidak relevan.

Minimnya akses masyarakat terhadap laporan resmi membuat pengawasan publik nyaris mustahil dilakukan. Padahal, dana zakat ASN seharusnya menjadi instrumen besar untuk mengurangi kesenjangan sosial di daerah tersebut.

“Ketika jutaan rupiah setiap harinya masuk ke kas lembaga zakat, tapi rakyat miskin masih harus mengetuk banyak pintu untuk sekadar mendapatkan bantuan, itu menunjukkan ada masalah serius dalam tata kelola,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Ogan Ilir.

Tuntutan Publik: Audit, Transparansi, dan Reformasi Pelayanan:

Situasi ini memicu desakan luas dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, hingga jurnalis warga. Mereka meminta:

Audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana zakat ASN Ogan Ilir. Publikasi laporan keuangan dan distribusi mustahik secara terbuka dan berkala.

Evaluasi terhadap kebijakan pelayanan yang dinilai tidak ramah terhadap rakyat miskin.

Pengawasan ketat pemerintah daerah agar prinsip amanah, transparan, dan keadilan tetap terjaga.

Zakat adalah hak bagi para mustahik, bukan belas kasihan lembaga. Ketika birokrasi menjadi penghalang dan data tidak dibuka kepada publik, maka wajar jika kepercayaan masyarakat semakin terkikis.

Harapan Publik dan Langkah Selanjutnya:

Baznas Kabupaten Ogan Ilir diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi atas berbagai keluhan tersebut, sekaligus melakukan perbaikan signifikan dalam sistem tata kelola dan pelayanan.

Di tengah potensi dana zakat yang besar, masyarakat berharap lembaga zakat dapat kembali pada ruhnya: menjadi bagian dari solusi, bukan sumber masalah; mempermudah, bukan mempersulit; menguatkan rakyat kecil, bukan membiarkan mereka berjalan sendirian.

Terkait Minimnya Transparansi Dana Zakat ASN dan Polemik Pelayanan Baznas Kabupaten Ogan Ilir

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan keprihatinan mendalam atas polemik pengelolaan dana zakat ASN yang mencapai potensi Rp4–8 miliar per bulan, namun belum diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas yang memadai.

PPWI menerima laporan masyarakat serta menjadi korban langsung terkait lemahnya keterbukaan informasi, serta adanya keluhan seorang warga miskin yang pengajuan bantuan bedah rumahnya ditolak dengan alasan harus terlebih dahulu mendapatkan tanda tangan Bupati Ogan Ilir.

PPWI menilai prosedur tersebut tidak relevan dengan prinsip pelayanan zakat. Dana ZIS adalah amanah umat yang harus dikelola secara profesional, tepat sasaran, dan tidak menambah beban birokrasi bagi para mustahik.

Sehubungan dengan itu, PPWI Ogan Ilir menyatakan:

  1. Mendesak Baznas Kabupaten Ogan Ilir membuka laporan pengelolaan dana zakat secara berkala kepada publik.

  2. Meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir meningkatkan pengawasan terhadap kinerja dan tata kelola Baznas.

  3. Mendorong adanya evaluasi terhadap prosedur pelayanan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat miskin.

  4. Mengingatkan bahwa zakat merupakan hak para mustahik dan wajib disalurkan sesuai prinsip keadilan, amanah, dan transparansi.

PPWI akan terus mengawal isu ini demi terciptanya tata kelola lembaga zakat yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tim PPWI

Berita Terkait

Tembus 4 Ton, Polsek Tapung Hilir Sukses Kawal Panen Jagung 6 Desa Dukung Ketahanan Pangan
Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Kapolres Batu Bara Cek Kesiapan Pos Pengamanan Jelang Ops Ketupat Toba 2026, Bhayangkari Berikan Dukungan Moril
Terkait Beredarnya Pemberitaan yang Menyudutkan Dirinya, Kepsek SMP Negeri 34 Pekanbaru Sri Tuti Wahyuni: Itu berita Hoax dan Tendensius
Kapolda Riau Penuhi Janji: Bengkel Gratis Untuk Ojol di Mako Brimob Pekanbaru
Dibawah Kepemimpinan Kapolda Riau, Satu Tahun PHR Green Policing Berhasil Mengubah Paradigma dan Melahirkan Gerakan Ekologis

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 23:44 WIB

Kritik Menguat terhadap PT Hopson Aceh Industri, Dugaan Operasi Ilegal Dinilai Merugikan Lingkungan dan Negara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:44 WIB

Aroma Pembangkangan terhadap Regulasi Menguat, PT Rosin Chemicals Indonesia Dinilai Tidak Mengindahkan Keputusan Pemerintah Aceh

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:01 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:19 WIB

Desakan Penindakan terhadap PT Hopson dan PT Rosin Kian Keras, PLT KPPH VIII Gayo Lues Dinilai Tak Responsif

Senin, 18 Mei 2026 - 22:59 WIB

Dugaan Aktivitas Malam PT Hopson di Tengah Polemik Izin Dinilai Jadi Simbol Rapuhnya Penegakan Hukum di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 16:06 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Ungkap Dugaan Industri Tetap Beroperasi Meski Sudah Dibekukan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:17 WIB

PT Rosin Disebut Kebal Hukum, Pembangkangan terhadap Sanksi Lingkungan Kini Jadi Sorotan Tajam

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:52 WIB

Tangkap dan Penjarakan Perusahaan yang Nekat Langgar Keputusan Pemerintah Aceh soal Pembekuan Operasional

Berita Terbaru