Tak Berkutik! Terduga Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Tim URC Satreskrim

JAKARTA ONE 24

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:27 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam– Komitmen Polres Subulussalam dalam melindungi anak dari kejahatan seksual kembali dibuktikan. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Subulussalam bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Terduga pelaku berinisial S (51) berhasil diamankan petugas pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB setelah Tim URC Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari keluarga korban.

Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Subulussalam, IPDA Ariq Falah Permana, S.Tr.I.K., bersama personel Tim URC Satreskrim.

Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh ibu korban berinisial S (35).

“Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim.

Korban dalam kasus ini diketahui merupakan anak perempuan berinisial C.A.A.K. yang masih berusia 6 tahun. Kasus tersebut langsung menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korban masih berada dalam usia yang sangat rentan.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan yang mengarah pada dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap korban. Bahkan, penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain yang diduga pernah mengalami perbuatan serupa.

“Kami masih terus mendalami seluruh fakta hukum yang ada, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Semua proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah IPTU Putu Gede Ega Purwita.

Keberhasilan Tim URC Satreskrim mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Langkah cepat aparat dinilai sebagai bentuk nyata keseriusan Polres Subulussalam dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Perlindungan anak merupakan prioritas kami. Setiap laporan terkait kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional demi memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.

Saat ini terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polres Subulussalam. Penyidik terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Subulussalam juga mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar. Peran keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah serta memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Dengan sinergi seluruh elemen masyarakat, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi pelaku kejahatan seksual untuk merusak masa depan generasi penerus bangsa.

Redaksi: Syahbudin Padank Wakil Ketua DPW FRN Aceh

Berita Terkait

Gerak Cepat! Tim Elite URC Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk 5 Pelaku Kejahatan 3C, Sepeda Motor dan Mobil Avanza Berhasil Diselamatkan
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan
Oknum Pers Terjerat Kasus Narkoba dan Pemalsuan, Ini Saatnya Penegak Hukum Bertindak Tegas dan Transparan
Viral!!! Atas Laporan Pelaku Pencurian, Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan
31,6 Kg Sabu Diamankan Sepanjang 2025, Kapolda Sultra Dorong Kolaborasi Berantas Narkoba
Dugaan Kriminalisasi IRT Dalam Kasus ITE di Polda Riau, Dr. Yudi Krismen: Diduga Ada Kekeliruan Dalam Prosedur Penyidikan
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pemalak Mandor Proyek di Medan Petisah

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:18 WIB

Presidium FRONTAL Jawa Timur Ajak Driver Sampaikan Aspirasi Secara Tertib dan Damai

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:18 WIB

PW GP Al Washliyah DKI: Jika Anggota DPR Saja Diteror, Bagaimana Nasib Korban Judol dan Pinjol?

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:22 WIB

PW GPA DKI: Jangan Bangun Opini Sesat, Laporan Kekayaan Zita Anjani Bukan Hasil Korupsi

Senin, 15 Juni 2026 - 21:09 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Miris !!! Rakyat Disuruh Bayar Hutang Negara Lewat Pajak Ini Bukan Solusi, Ini Perampokan Yang Dilegalkan

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:01 WIB

Dedi Siregar Soroti Framing Negatif terhadap Yasonna Laoly: Jangan Giring Opini Tanpa Bukti

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:11 WIB

Peringati Harkitnas dan Reformasi, Mahasiswa Karawang Tolak Hoaks dan Tindakan Anarkis

Minggu, 12 April 2026 - 17:40 WIB

Bakti Kemanusiaan, PDBN, PGSI Bersama RSINU dan Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:24 WIB

Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut

Berita Terbaru