Dugaan Skandal Gaji PNS Terpidana di Ogan Ilir: Aktivis Sumsel Desak Inspektorat & APH Bongkar Mafia Administrasi di BKPSDM

JAKARTA ONE 24

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 01:13 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, Sumsel — Aroma busuk birokrasi kembali menyengat dari tubuh pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Idris Anang, yang telah divonis 15 tahun penjara sejak 2020, ternyata masih menerima gaji penuh selama empat tahun berturut-turut. Fakta ini mengguncang nurani publik dan menampar wajah aparatur yang seharusnya menjaga integritas keuangan negara.

Kisah yang Membuka Luka Birokrasi
Anak sang terpidana, Budi, mengungkapkan dengan getir bagaimana ayahnya tetap digaji meski telah lama mendekam di balik jeruji.
“Bapak saya sudah di penjara dari 2020, tapi tidak pernah ada surat pemberhentian sementara dari Pemkab,” ujarnya.

Budi bahkan sempat datang langsung ke kantor BKPSDM Ogan Ilir, menemui pegawai bernama Linda, yang justru memberi jawaban mengherankan.
“Setelah saya serahkan surat inkra dari pengadilan, bulan berikutnya gaji baru berhenti. Tapi Bu Linda malah bilang nanti SK-nya dibuat tahun 2020, padahal saya urus 2024,” tutur Budi.

Inilah kejanggalan besar — SK dibuat mundur lima tahun, seolah menutupi kesalahan fatal dalam sistem administrasi kepegawaian. Saat dokumen itu diserahkan ke BPKAD, pejabat bernama Mustar pun terkejut:
“Kalau gaji baru berhenti 2024, tapi SK dibuat 2020, berarti ada kelebihan bayar uang negara empat tahun!”

Ketua Aktivis NGO GEMAS ANTI KKN Ogan Ilir, M. Taqwa: Ini Kelalaian Berat, Bukan Kesalahan ASN!
Taqwa menegaskan keras bahwa ini bukan kesalahan terpidana, melainkan kelalaian aparatur negara yang tidak menjalankan tugasnya.

“Seorang ASN yang sudah inkra tidak boleh lagi menerima gaji penuh. Kalau masih digaji empat tahun, berarti ada pembiaran sistematis atau manipulasi administrasi. Ini bukan sekadar kelalaian, ini potensi penyalahgunaan uang rakyat!” tegas Taqwa.

Ia juga menyoroti bahwa SK yang dibuat mundur merupakan tindakan janggal dan berpotensi sebagai rekayasa dokumen negara.
“Mundur lima tahun itu bukan salah tulis. Itu bisa berarti ada kesengajaan menutupi kesalahan fatal. Kami mendesak Inspektorat Ogan Ilir dan Aparat Penegak Hukum (Kejari, Polres, hingga KPK) segera turun tangan memeriksa seluruh pihak terkait,” tambahnya.

Desakan Keras Ketua Aktivis NGO GEMAS ANTI KKN Ogan Ilir, M. Taqwa: Usut Sampai ke Akar!
Aktivis Sumsel mengeluarkan tuntutan resmi dan terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir:

  1. Inspektorat Ogan Ilir segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aliran dana gaji ASN atas nama Idris Anang dari tahun 2020–2024.

  2. Kejaksaan Negeri dan Polres Ogan Ilir wajib memeriksa dugaan rekayasa tanggal SK pensiun serta unsur penyalahgunaan wewenang di BKPSDM dan BPKAD.

  3. BKPSDM dan BPKAD diminta membuka data publik terkait siapa pejabat yang menandatangani SK mundur tersebut.

  4. Bupati Ogan Ilir harus turun langsung memastikan tidak ada lagi ASN terpidana yang menikmati gaji dari uang rakyat.

M. Taqwa: Jika Diam, Maka Negara Ikut Bersalah
“Ini bukan soal satu ASN, tapi soal sistem yang bobrok dan pengawasan yang mandul. Kalau Inspektorat dan APH diam, berarti mereka ikut menutup-nutupi kejahatan birokrasi,” kata Taqwa dengan suara bergetar menahan marah.

Ketua Aktivis NGO GEMAS ANTI KKN Ogan Ilir, M. Taqwa, menegaskan bahwa uang rakyat tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja tanpa pertanggungjawaban.
“Setiap rupiah yang keluar dari kas negara adalah amanah publik. Jika gaji orang yang sudah di penjara masih dibayarkan, itu namanya perampokan halus di balik meja kantor,” ujarnya tajam.

Peringatan Terbuka untuk Pejabat Lalai
Taqwa menegaskan, Aktivis Ogan Ilir akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat Inspektorat dan APH tidak bertindak, Aktivis Sumsel akan membawa kasus ini ke BPK RI dan KPK untuk audit dan penyelidikan nasional.

“Kami tidak akan diam. Ini bukan lagi soal administrasi — ini soal moral, soal hukum, dan soal keadilan rakyat!” tegasnya.

Penutup: Suara Rakyat Tak Bisa Dibungkam
Kasus ini adalah cermin retak dari birokrasi yang kehilangan arah. Ketika hukum diabaikan oleh aparatur sendiri, maka rakyatlah yang harus bersuara.

Aktivis Ogan Ilir berdiri tegak di garda depan, memastikan tidak ada lagi uang rakyat yang hilang di balik meja pejabat yang pura-pura tidak tahu. Satu pesan jelas menggema dari Tanjung Senai:

“Jangan main-main dengan uang rakyat. Sekali rakyat tahu, badai kebenaran akan datang menyapu bersih semua kebusukan!”

Tim

Berita Terkait

Tembus 4 Ton, Polsek Tapung Hilir Sukses Kawal Panen Jagung 6 Desa Dukung Ketahanan Pangan
Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Kapolres Batu Bara Cek Kesiapan Pos Pengamanan Jelang Ops Ketupat Toba 2026, Bhayangkari Berikan Dukungan Moril
Terkait Beredarnya Pemberitaan yang Menyudutkan Dirinya, Kepsek SMP Negeri 34 Pekanbaru Sri Tuti Wahyuni: Itu berita Hoax dan Tendensius
Kapolda Riau Penuhi Janji: Bengkel Gratis Untuk Ojol di Mako Brimob Pekanbaru
Dibawah Kepemimpinan Kapolda Riau, Satu Tahun PHR Green Policing Berhasil Mengubah Paradigma dan Melahirkan Gerakan Ekologis

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 23:44 WIB

Kritik Menguat terhadap PT Hopson Aceh Industri, Dugaan Operasi Ilegal Dinilai Merugikan Lingkungan dan Negara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:44 WIB

Aroma Pembangkangan terhadap Regulasi Menguat, PT Rosin Chemicals Indonesia Dinilai Tidak Mengindahkan Keputusan Pemerintah Aceh

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:01 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:19 WIB

Desakan Penindakan terhadap PT Hopson dan PT Rosin Kian Keras, PLT KPPH VIII Gayo Lues Dinilai Tak Responsif

Senin, 18 Mei 2026 - 22:59 WIB

Dugaan Aktivitas Malam PT Hopson di Tengah Polemik Izin Dinilai Jadi Simbol Rapuhnya Penegakan Hukum di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 16:06 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Ungkap Dugaan Industri Tetap Beroperasi Meski Sudah Dibekukan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:17 WIB

PT Rosin Disebut Kebal Hukum, Pembangkangan terhadap Sanksi Lingkungan Kini Jadi Sorotan Tajam

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:52 WIB

Tangkap dan Penjarakan Perusahaan yang Nekat Langgar Keputusan Pemerintah Aceh soal Pembekuan Operasional

Berita Terbaru